Setelah
ditunggu-tunggu oleh para guru PNS yang telah memiliki sertifikat
profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman umum
dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini Menteri
Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik
Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan PMK
Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi
guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari
Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru
PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum
Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Dalam
pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan
jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor,
diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum
tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP
itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang
biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang,
pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat
dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan
lebih baik lagi.
Bagi Anda yang
membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link
download di bawah ini
Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS
yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini
Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi,
Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014
tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan
dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas
Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan
Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening
kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April
2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli
2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan
Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan
Desember 2014.
Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan
profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan
disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari
pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses
validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh
operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di
kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan
normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan
tahun ini akan lebih baik lagi.
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor
61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran
2014 silahkan klik link download di bawah ini
- See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf
Berdasarkan PMK
Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi
guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari
Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru
PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum
Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Dalam
pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan
jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor,
diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum
tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP
itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang
biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang,
pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat
dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan
lebih baik lagi.
Bagi Anda yang
membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah
provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link
download di bawah ini
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf
Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS
yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri
Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini
Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi
tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi,
Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014.
Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014
tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan
dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas
Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan
Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening
kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April
2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli
2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan
Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan
Desember 2014.
Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan
profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan
disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari
pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses
validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh
operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di
kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan
normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan
tahun ini akan lebih baik lagi.
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor
61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran
2014 silahkan klik link download di bawah ini
- See more at:
http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar