Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan

Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:
SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
- Super Admin berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
- Memiliki kewenangan penuh atas penambahan/ perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer
- Mengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
- Bertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi;
- Bertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker;
- Menerbitkan NIPTK;
- Admin Pusat berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
- Admin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi;
- Mengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi;
- Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi;
- Melakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan
- Melakukan pengajuan pencairan tunjangan;
- Menyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
- Membuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan;
- Publikasi
- Admin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi;
- Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan validasi;
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya
- Melakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB;
- Membuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal)
- Menerima Honor Umum secara berkala.
- Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB;
- Terdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan tim verifikator;
- Menerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan;
- Melakukan legalisasi berkas;
- Melakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI);
- Bertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry;
- Menerima Honor Umum secara berkala.
sumber : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id/?p=908
Tidak ada komentar:
Posting Komentar