Rabu, 17 September 2014

LAUNCHING NIPTK PAUDNI 14 Agustus 2014

Dalam rangka strategi pemutahiran data dan pemenuhan kebutuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PTK PAUD NI) telah disusun langkah-langkah untuk mengantisipasinya. Langkah-langkah tersebut diwujudkan dalam sebuah program yang menjadi prioritas Direktorat PPTK PAUD NI yakni NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan), yaitu NIPTK bagi Pamong Belajar, Penilik, TLD, Pendidik PAUD Guru TK Formal, Guru TK Nonformal, Tutor Keaksaraan, Pengelola Keaksaraan, Pengawas TK, Kepala Sekolah TK, instruktur kursus dan pengelola kursus.
Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi: (1) mendesain kegiatan pendataan, 2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan, (3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,(4) Entry, validasi dan analisis, (5) Verifikasi data, dan (6) Publikasi data PTK PAUD NI  kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari: 1) Pamong Belajar; 2) Guru PAUD; 3) Tutor Keaksaraan;  4) Instruktur Kursus , dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari: 1) Penilik; 2) Pengawas TK; 3) Kepala Sekolah TK; 4) TLD/FDI; 5) Pengelola PAUD; 6) Tenaga Administrasi; 7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan; 8) Pengelola Kursus; 9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Manajemen User NIPTK adalah sebagai berikut:
SUPER ADMIN, KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • žSuper Admin berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
  • žMemiliki kewenangan penuh atas penambahan/ perubahan/penghapusan hak admin pusat, provinsi, Kab/Kota/SKB/Viewer
  • žMengelola admin pusat, admin Dinas Provinsi, dan admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
  • žBertanggungjawab atas kelancaran transaksi data pada aplikasi;
  • žBertanggungjawab bila terjadi hacking baik dari user/admin/external hacker;
  • žMenerbitkan NIPTK;
ADMIN PUSAT: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • žAdmin Pusat berkedudukan di Pusat (Dit. PPTK PAUD NI);
  • žAdmin Pusat terdiri dari 5 orang yang masing-masing membawahi 6 dan 7 admin Dinas Provinsi;
  • žMengelola/verifikasi data dari Dinas Kabupaten/Kota dan yang sudah divalidasi oleh Dinas Provinsi;
  • žMelakukan koordinasi dengan Admin Dinas Provinsi;
  • žMelakukan Pencetakan/penerbitan SK Tunjangan/Insentif/Bantuan
  • žMelakukan pengajuan pencairan tunjangan;
  • žMenyampaikan SK kepada Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Dinas Provinsi.
  • žMembuat laporan berkala terkait SK terbit, SPM, dan SP2D tunjangan/insentif/bantuan;
  • žPublikasi
ADMIN DINAS PROVINSI: KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • žAdmin Dinas Provinsi berkedudukan di kantor Dinas Provinsi;
  • žTerdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan validasi;
  • žBertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI dari kab/kota di wilayahnya
  • žMelakukan koordinasi dengan Admin Dinas Kabupaten/Kota/SKB;
  • žMelakukan pengawasan terhadap jalannya proses pendataan di Dinas Kabupaten/Kota dan di SKB;
  • žMembuat laporan ke pusat bila ada hal-hal yang urgent (mutasi, pensiun, meninggal)
  • žMenerima Honor Umum secara berkala.
ADMIN DINAS KABUPATEN/KOTA/SKB KEDUDUKAN, HAK DAN KEWAJIBAN:
  • Admin Dinas Kab/kota/SKB berkedudukan di kantor Dinas Kab/kota/SKB;
  • žTerdiri dari 3 orang, yaitu: 2 orang petugas operator dan 1 orang Penanggung Jawab yang bertugas melakukan verifikasi à dapat menggunakan tim verifikator;
  • žMenerima berkas dari PTK PAUDNI dan mengeluarkan nomor urut pemberkasan;
  • žMelakukan legalisasi berkas;
  • žMelakukan entry data melalui aplikasi online yang disiapkan oleh pusat (Dit PPTK PAUDNI);
  • žBertanggung jawab penuh atas kebenaran/keabsahan data PTK PAUD NI yang sudah di entry;
  • žMenerima Honor Umum secara berkala.

sumber : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id/?p=908

Tidak ada komentar:

Posting Komentar