Selasa, 08 April 2014

pp

Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 bisa diunduh DI SINI

PMK TP GURU PNS TAHUN 2014 DAN SKTP TELAH DITERBITKAN, PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI TINGGAL MENUNGGU

Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014. 
Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi.
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf
Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014. 
Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini


- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf

Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014. 

Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi.
Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini
- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf


Setelah ditunggu-tunggu oleh para guru PNS yang telah memiliki sertifikat profesi, akhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah diterbitkan. Pada tanggal 3 April 2014 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014. 
Berdasarkan PMK Nomor : 61/PMK.07/2014 tersebut dilakukan pencairan tunjangan profesi guru dilakukan secara triwulanan dengan mekanisme pemindahan buku dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Umum Daerah, selanjutnya Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran Tunjangan Profesi (TP) guru PNS kepada masing-masing guru setelah diterima di rekening kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014;
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.

Dalam pelaksanaannya pencairan tunjangan profesi tentu tidak akan sama dengan jadwal tersebut yang kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya 1) proses transper TP dari pemerintah pusat ke daerah belum tentu sesuai dengan rencana, 2) proses validasi data dan penerbitan SKTP itu sendiri; 3) proses input data oleh operator keuangan kab/kota yang biasanya dilakukan secara manual. Untuk di kabupaten Pandeglang, pencairan sertifikasi tahun 2013 yang lalu berjalan normal bahkan dapat dikatagorikan tepat waktu. Kita berharap mudah-mudahan tahun ini akan lebih baik lagi.

Bagi Anda yang membutuhkan PMK Nomor 61/PMK.07/2014 tentang Pedoman umum dan alokasi tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah provinsi, Kabupaten dan Kota tahun Anggaran 2014 silahkan klik link download di bawah ini


- See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/04/pmk-tp-guru-pns-tahun-2014-dan-sktp.html#sthash.HfRRSLyf.dpuf

TERJAWAB HUBUNGAN DAPODIK, P2TK dan PADAMU NEGERI

Dalam surat edaran terlampir tersirat:

A. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

B. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik

C. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik

D. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI

E. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.

Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK.

Gambaran alurnya seperti ini:
Guru > NUPTK (Padamu Negeri) > Sergur/NRG (Pusat Profesi) > JJM (Dapodik) > SKTP (P2TK) > Guru

Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.

Semoga analisa sederhana ini bisa mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik


sumber : http://opsindonesia.blogspot.com/2014/03/terjawab-hubungan-dapodik-p2tk-dan.html?spref=fb

LOMBA KREATIVITAS ILMIAH GURU (LKIG) LIPI KE-22 TAHUN 2014

LKIG adalah lomba kreativitas bagi guru dalam upaya pengembangan proses pembelajaran bagi para peserta didik.
Persyaratan
  1. Peserta adalah guru (perorangan) yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
  2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  3. Sistematika Penulisan : Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pustaka.
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11 dan margin 2 cm (kiri, kanan, atas dan bawah).
  5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
  6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto).
  7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah dan sekolah/instansi, telepon/HP, serta email).
  8. Format judul, abstrak, surat rekomendasi dan daftar riwayat hidup dapat diunduh melalui situs LKIG 2014http://kompetisi.lipi.go.id/lkig22/.
  9. Peserta mendaftar dan mengunggah karya tulis melalui situs http://kompetisi.lipi.go.id/lkig22/.
  10. Karya ilmiah dikirimkan secara elektronik diterima oleh panitia selambat-lambatnya tanggal 12 September 2014.
  11. Panduan dan informasi lomba dapat dilihat melalui situs LKIG 2014.
  12. Pengumuman finalis dapat dilihat melalui situs LKIG 2014 pada tanggal 3 Oktober 2014.
  13. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Tingkat & Bidang Lomba
  • Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
  • Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat: 2 Bidang yaitu Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi (MIPATek)
DISALIN DARI http://kompetisi.lipi.go.id/lkig22/
sumber : http://tentisdiknas.blogspot.com/2014/04/lomba-kreativitas-ilmiah-guru-lkig-lipi.html

Usia SK Diperpendek, Guru Tak Perlu Cemas

Jakarta (Dikdas): Surat Keputusan (SK) bagi guru penerima tunjangan profesi berlaku satu tahun sejak 2013. Terbit pada Januari dan berlaku hingga Desember. Namun, demi akuntabilitas, pemberlakuan SK diperpendek menjadi per semester.
Berdasarkan temuan di lapangan, kata Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom., Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, banyak sekali guru yang baru dapat jam mengajar di bulan Oktober akibat menggantikan guru yang meninggal dunia atau pindah. Jika SK berlaku selama setahun, maka guru yang bersangkutan akan mendapat pembayaran dengan perhitungan yang dimulai pada Januari. Hal itu tak bisa dibenarkan karena memang guru tersebut mendapatkan jam mengajar di bulan Oktober karena menggantikan guru lain.
Alasan lain pembagian masa berlaku per semester, lanjut Tagor, karena pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan per semester sesuai amanat instruksi Menteri nomor 2 tahun 2011. Pada pertengahan tahun, ketika tahun ajaran baru dimulai, dilakukan berbagai pembaruan data seperti data siswa baru dan guru yang mendapat penugasan baru.
“Tidak ada yang dirugikan dengan memperpendek umur SK,” tegasnya.
Pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara triwulan. Ketika pada triwulan I yaitu akhir Maret guru belum dapat tunjangan karena, misalnya, datanya belum lengkap atau terlambat diperbaiki dalam Dapodik, maka ia diberi kesempatan untuk memperbaiki data pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir semester. Misalnya ada guru yang SK-nya tidak terbit pada bulan Maret ini karena kesalahan data, maka guru tersebut dapat memperbaikinya sampai akhir semester yaitu sekitar pertengahan Juni dan hak tunjangannya tetap dibayar sejak Januari.
Guru tak perlu cemas. Dana tunjangan triwulan I itu tidak akan hangus. Yang perlu dilakukan adalah pelengkapan data sebelum lewat Juni atau semester II tahun ajaran 2013/2014.
“90 hari adalah waktu yang cukup untuk perbaikan data,” kata Tagor. “Tapi kalau lewat dari situ, kita simpulkan dia tidak dapat jam mengajar. Sehingga tunjangannya tidak dapat dibayar untuk semester tersebut”
Jika syarat-syarat dan data sudah lengkap, maka pada triwulan II guru yang bersangkutan akan menerima dana rapel triwulan I dan II. Jika sampai lewat Juni atau semester baru seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tersebut akan hangus.* (Billy Antoro)

#sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/usia-sk-diperpendek-guru-tak-perlu-cemas/